Perumahan Citayam Permai 2 adalah perumahan RSS (Rumah Sederhana Sehat) dibangun di lahan seluas 10 Ha, dengan rencana 730 unit rumah. Saat ini perumahan kami sudah terjual hampir 90%, dan kurang lebih 40%-nya sudah dihuni.

Mengapa kami?
  • Sukses tahap 1 dengan 800 unit rumah
  • Transportasi mudah dan murah
  • Desain double dinding
  • Rumah siap huni (ready stock)
  • Row jalan lebar (6,5m - 14m)
  • 5 menit ke Stasiun Citayam
  • Sold out 90%, mayoritas sudah berpenghuni
  • Dekat dengan sekolah (SD, SMP & SMU)
  • Uang muka bisa memakai fasilitas PUMP Jamsostek (khusus karyawan swasta peserta Jamsostek)


baca selengkapnya...

DP KECIL, angsuran FLAT!! Beli rumah jadi semakin lebih mudah


Setelah sukses dengan promo bulan July-Agustus kemarin yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2010, maka di bulan Oktober 2010 ini kami kembali mengadakan promo yang tidak kalah menariknya dengan promo sebelumnya. Saat ini, kami memberikan DISCOUNT 50% uang muka untuk semua type. Tentunya promo ini ditujukan bagi Anda semua yang sedang berencana membeli rumah di perumahan kami.


Lalu berapa DP yang harus dibayar?



Apakah ada biaya-biaya lagi: pajak, notaris, proses kpr, dll?


Type mana saja yang masih available saat ini?


Sampai kapan promo discount 50% ini berakhir?






baca selengkapnya...

Pernahkah anda ditolak oleh bank ketika mengajukan kredit? Baik Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) atau pun KTA Kredit tanpa Agunan) ? Jika pernah, bagiamana rasanya? Sakit hati bukan? Apalagi kalau anda merasa penghasilan anda sudah sesuai yang dipersyaratkan.
Tapi tahukah Anda, mungkin ada sebab lain yang membuat pengajuan kredit anda ditolak. Salah satunya adalah mungkin riwayat kredit atau pinjaman Anda sebelumnya ada masalah? Sebab riwayat kredit Anda yang jeblok terdata dalam data BI-checking pada sistem Informasi debitur ( SID ) yang bisa diakses oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Jadi jika Anda pernah mempunyai riwayat kredit yang buruk atau tunggakan, bank pun pasti akan segera mengetahuinya setelah mengecek SID ini, sehingga bank dengan cepat menolak kredit anda.

Parahnya yang dimaksud kredit tertunggak bukan hanya kredit yang tidak bisa kita bayar, namun juga termasuk :
  • Kurang bayar uang materai sehingga menumpuk
  • Kartu kredit tidak dibayar
  • Pinjaman motor tidak dilunasi
  • Pembayaran KTA telah melulu sehingga didatangi debt collector
  • dll

Andapun dapat mencek sendiri status riwayat kredit anda di bank tempat anda mengajukan kredit dengan mengakses Informasi Debitur Individual ( IDI ) pada SID di Gerai Info Bank Indonesia, di Jl.Sarinah Thamrin Jakarta.

SID ini pada dasarnya berisi laporan data debitur baik dari bank, BPR maupun lembaga pembiayaan. Jadi bagi Anda yang pernah melakukan penunggakan kredit motor , apalagi jika motornya sampai di sita, jangan harap bisa mengajukan KTA , pembuatan kartu kredit , apalagi KPR. Karena data ini dilaporkan secara berkala setiap bulannya, yang memuat data :
  • Identitas debitur
  • Fasilitas pinjaman yang pernah diterimanya
  • Jangak waktu pembiayaan
  • Kondisi pembayaran dalam 2 tahun terakhir
Sedangkan setiap laporan diklasifikasikan sbb :
  • Lancar
  • Dalam perhatian khusus
  • Kurang lancer
  • Diragukan
  • Macet



Selama ini ada anggapan bahwa informasi mengenai debitur macet adalah data Blacklist yang dikeluarkan BI.
Padahal BI tidak pernah mengeluarkan data blacklist. Justru bank dan lembaga pembiayaanlah sumbernya.
Siapa saja yang bisa mengakses data SID? Yaitu bank dan lembaga non bank yang terhimpun sebagai anggota SID. Sedangkan secara pribadi dapat melakukan pengecekan dengan mendatangi bank atau lembaga pembiayaan tempat anda mengajukan kredit atau datang langsung ke Gerai Info BI.

Jadi sebelum menyetujui proposal pengajuan pinjaman anda, bank akan terlebih dulu melihat dulu prospek usaha / pendapatan anda, lalu melihat performance rekan jejak kredit anda sebelumnya.

Namun keputusan bank dalam menyetujui atau menolak pengajuan kredit anda tidak hanya bergantung pada data BI-checking. Tiap bank atau lembaga pembiayaan akan mempertimbangkan aspek-aspek lain sesuai dengan kebijaksanaan masing-masing.

Lalu apa mungkin data BI-checking ini tidak akurat, sehingga merugikan calon debitur yang hendak mengajukan kredit? Beberapa kali kita mendengar komplain karena si A ditolak pengajuan kreditnya oleh bank X karena ternyata ada tunggakan dari bank Y tempat si A dulu pernah mengambil pinjaman KTA. Ternyata setelah ditelusuri, ternyata Cuma nunggak Rp.6.000 ( enam ribu rupiah ) akibat kurang transfer biaya materai. Dalam kasus ini, yang bertanggung jawab adalah anggota SID yang memberikan data tadi (dalam hal ini bank Y ) karena merekalah yang mengetahui kondisi debitur sebenarnya. Mereka lah yang mencatat kondisi debitur.

Ketidakakuratan mungkin saja terjadi karena kesalahan teknis dalam penyampaian data, sehingga ada data yang belum dikoreksi secara sempurna. Karena itu amat disarankan agar anda melakukan cross check sebelum mengajukan KPR, sehingga persoalan bisa diselesaikan sesegera mungkin.

Jangan biarkan ada tagihan macet walaupun Cuma sepuluh ribu perak. Karena gengsi, anda tidak mau membayarnya.

Sayang bukan jika suatu saat ada kesempatan emas, ada tawaran property murah, dengan ROI 20%/tahun dan dijual dibawah NJOP, namun begitu anda mengajukan pinjaman, malah ditolah bank. Nasib..nasib…

sumber: http://www.jamespropertyinvestor.com/


baca selengkapnya...

Pemerintah telah mengubah pola subsidi perumahan, dari sebelumnya yang menggunakan pola subsidi selisih bunga dan uang muka menjadi pola subsidi dana penyertaan di perbankan


baca selengkapnya...

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyediakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga dasar terendah hingga 8,15% fixed rate selama jangka waktu kredit.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyediakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga dasar terendah hingga 8,15% fixed rate selama jangka waktu kredit.

Direktur Utama Bank BTN, Iqbal Latanro mengungkapkan mulai 1 Oktober 2010 pihaknya mulai melakukan realisasi kredit bagi permohonan kredit untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan fasilitas FLPP.

"Kami menyambut positif atas dukungan dan kesiapan dari semua pihak dalam mempercepat proses realisasi FLPP ini. Ini merupakan momen yang sangat baik dan ditunggu banyak pihak terkait dengan bisnis pembiayaan perumahan," ujar Iqbal dalam penandatanganan akad perjanjian kredit FLPP, di Kantor Cabang Utama BTN, Jalan Sudirman, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (01/10/2010).

Menurut Iqbal, FLPP dipastikan akan dapat mendongkrak kapasitas Bank BTN dalam menyalurkan kredit.

"Dengan skim baru pembiayaan KPR bersubsidi ini, Pemerintah akan menyediakan 60% sumber pendanaan KPR dalam bentuk penempatan dana di Bank BTN," paparnya.

Iqbal menambahkan, dengan komposisi 60-40% ini berarti Bank BTN memiliki kapasitas yang lebih besar untuk melakukan ekspansi kredit.

"Ini berarti pula membawa peluang yang cukup besar bagi terbukanya peluang bagi masyarakat yang akan memanfaatkan KPR untuk membeli rumah melalui skim FLPP," jelasnya.

Lebih jauh Iqbal mengatakan, FLPP juga menjadi solusi dalam menjawab kesenjangan dana yang sering terjadi selama ini dalam pembiayaan perumahan melalui skim KPR.

"Ini karena penempatan dana dalam skim FLPP disesuaikan agar fully match dengan jangka waktu KPR yang diberikan dengan maksimal 15 tahun. Skim FLPP akhirnya juga mendorong terciptanya besaran suku bunga yang relatif rendah," tegasnya.

"Hal Ini karena dana Pemerintah yang ditempatkan di Bank BTN untuk skim FLPP diberikan bunga yang sangat rendah. Dengan cost of fund atau biaya dana yang sangat murah, dipastikan suku bunga KPR bagi masyarakat akan sangat rendah. Dari komposisi yang ada, FLPP dapat menekan suku bunga KPR menjadi 8,15% fixed rate selama jangka waktu kredit," imbuh Iqbal.

Skim FLPP yang ditetapkan oleh Menpera, sambung Iqbal akan memberikan banyak kemudahan. Salah satunya yakni jangka waktu subsidi yang lebih panjang dengan suku bunga lebih rendah yang berlaku fixe rate selama masa kredit.

"Harga rumah bebas dengan kredit sesuai batas maksimal KPR yang diberikan. Secara umum masyarakat banyak diuntungkan dalam skim FLPP ini," tegas Iqbal.
(Herdaru Purnomo)

sumber: www.btn.co.id


baca selengkapnya...

Mulai per 1 Oktober 2010, pemerintah telah membuat pola subsidi baru u


baca selengkapnya...

Bagi anda yang sudah punya dana untuk DP dan biaya KPR, serta sudah siap mengambil KPR, dalam tips bijak kali ini, saya coba membahas, hal-hal apa saja yang menghambat kita untuk mendapatkan istri rumah idaman.

1. Karyawan yang gajinya tunai
Aneh ya.. kok gaji tunai malah menghambat? Karena dengan dibayar tunai, tidak ada rekam jejak pemasukan ke rekening bank Anda. Bagaimana jalan keluarnya?
Kalau anda PNS, hanya tinggal menambahkan fotocopy buku besar, Kalau karyawan swasta, fotocopy saja SPT Pph 21.

2. Masih mempunyai utang kartu kredit
Sebaiknya sih dilunaskan. Karena sekarang kartu kredit anda macet di bank apapun,pasti ketahuan karena nama anda masuk BI checking.Ini juga berlaku walaupun anda hanya macet di uang materai kartu kredit Rp.6000.

3. Punya kredit macet
Nama anda akan dicatat di blacklist BI dan akan bersih lagi setelah tiga tahun. Sebenernya sih akan dilihat kasus per kasus, dalam hal ini, pihak bank tidak pukul rata.

4. Punya angsuran kendaraan atau pinjaman lain
Jangan kuatir, kalau ada pendapatan lain yang bisa dibuktikan dengan laporan keuangan & kepemilikan usahanya, boleh juga disertakan untuk nambah penghasilan. Atau join income dengan pasangan juga bisa. Penjelasannya adalah karena dengan masih adanya angsuran kendaraan,maka daya bayar KPR anda jadi menurun karenba masih harus membayari kredit mobil. saran kami, karena nilai mobil teryus menurun, lunasi dulu mobilnya baru ambil KPR yang nilai rumahnya terus naik.

5. Belum bekerja selama 2 tahun sebagai pegawai tetap
Ini berarti bank akan memandang anda tidak mempunyai arus kas pendapatan tetap. Kalau sebelumnya anda sudah bekerja selama 2 tahun di perusahaan yang lama, bisa disertakan surat referensinya.

6. Rumah yang diincar, tidak “marketable”
Maksudnya tidak marketable itu susah dijual lagi. Contohnya kalau rumahnya di dalam gang, di bawah SUTET, sebelah kuburan, atau di terletak di dekat “grey area” (panti pijat plus-plus atau lokalisasi).


sumber: http://www.jamespropertyinvestor.com/


baca selengkapnya...